Komisi I Dewan Samarinda Soroti Sengketa Lahan di Kawasan Transmigrasi RT 13 Lok Bahu

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Rilismedia.co – Samarinda. Komisi I DPRD Kota Samarinda juga membahas sengketa lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (19/2/2025).

Sengketa ini muncul setelah terbitnya surat dari Kementerian Transmigrasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2023 yang meminta penghentian proses sertifikasi lahan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sebagian masyarakat sudah lama menguasai lahan dan ada yang sempat memiliki sertifikat. Namun, surat dari Kementerian Transmigrasi tersebut menghambat proses pengakuan hak mereka.

“Masyarakat merasa hak mereka terhambat dan meminta kejelasan kepada DPRD. Kami mendorong pihak aset untuk menelusuri status lahan itu, apakah termasuk aset Pemkot atau tidak,” kata Samri.

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami sebagai fasilitator harus mendapat informasi yang jelas. Jangan sampai kami membela pihak yang ternyata tidak benar. Masyarakat perlu didampingi, tetapi datanya juga harus akurat,” tegas Samri.

Pihak aset daerah diminta untuk segera menelusuri status lahan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. DPRD Samarinda berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, demi menghindari polemik berkepanjangan di kemudian hari. (syf)

banner 400x130

Pos terkait