Rilismedia.co – Samarinda. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Samarinda beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Hal tersebut setelah beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa pihak sekolah menjual sebuah kalender seharga Rp55 ribu.
Hal itu membuat sebagian para orang tua siswa merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan oleh pihak sekolah. Bahkan kabarnya, siswa juga diharuskan untuk membeli kalender yang telah dibeli lebih dahulu oleh wali kelas masing-masing.
Meski sudah diklarifikasi sebelumnya oleh pihak manajemen SMK 3 Samarinda, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menghimbau kepada seluruh sekolah di Samarinda agar memperhatikan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
“Kan kita kan ada peraturan. Tidak boleh memungut sembarangan. Jadi semuanya itu harus melibatkan pihak orang tua siswa. Itu pun juga harus diketahui oleh dinas pendidikan,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Jumat 2/2/24 di Gedung DPRD Kota Samarinda.
“Surat edarannya itu harus dilaporkan ke dinas pendidikan, kemudian dinas pendidikan menyampaikan ke walikota dan harus memperoleh persetujuan walikota,” jelasnya.
Lebih lanjutnya Sri Puji mengatakan, baik pihak sekolah, koperasi maupun komite harus melalui koordinasi dengan dinas pendidikan.
“Semua ada ketentuannya,” ujarnya.
Politisi partai Demokrat itu juga menghimbau kepada seluruh pihak agar ikut terlibat dalam upaya pengawasan untuk pencegah memungkinan perilaku pemungutan liar di sekolah.
Pihaknya juga menegaskan, setiap kebijakan dinas pendidikan kota samarinda, komisi IV DPRD Kota Samarinda selaku mitra kerja wajib mengetahui untuk memastikan tak melanggar undang-undang.
“Jadi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kami harus tau. Meskipun kami tidak ikut tanda tangan, tapi kami harus tau sebagai tembusan,” pungkasnya.(adv/syf)