Rilismedia.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan. Pembatalan ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan secara bertahap.
“Memang banyak bidang yang terlibat, tetapi kami belum dapat memastikan jumlah pastinya karena proses ini dilakukan satu per satu. Hari ini, sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan,” ungkap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Sertifikat yang dibatalkan tersebut termasuk milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik HGB maupun HM, salah satunya atas nama PT IAM,” tambah Nusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa beberapa sertifikat tersebut memiliki cacat prosedural dan material, yang membuatnya batal demi hukum.
“Proses pembatalan dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis, yang bisa dilakukan di kantor atau di balai desa,” jelasnya.
Menurut Nusron, peninjauan terhadap batas daratan dan garis pantai yang tercantum dalam sertifikat HGB dan HM di kawasan tersebut ditemukan melanggar ketentuan yuridis yang berlaku. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
“Faktanya, tanah yang tercatat dalam sertifikat itu sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan pembatalan sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepat mungkin dan secara tepat.
“Mengingat jumlah sertifikat yang bermasalah cukup banyak, prosesnya membutuhkan waktu, tapi kami akan menyelesaikannya segera,” katanya.
Di Kabupaten Tangerang, tercatat ada 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang dengan sertifikat HM di kawasan tersebut.(*)