Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi BUMD Kutim Senilai Rp38 Miliar

SAMARINDA, RILISMEDIA.CO — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Kutai Timur melalui PT Kutai Timur Investama (KTI) dan anak usahanya, PT Kutai Timur Energi (KTE).

Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE, ditahan pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus No: Print-07/O.4/Fd.1/07/2025, usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. MSN ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan dilakukan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP, karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sudah Dua Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejati Kaltim telah menetapkan HD selaku Ketua Tim Likuidator PT KTE sebagai tersangka pertama. Namun hingga saat ini, HD belum ditahan karena alasan medis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus: Penarikan Dana Tanpa Lapor Pemegang Saham

Dalam konstruksi perkara, PT KTE diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti. Saat dilakukan likuidasi perusahaan pada 2011-2012, Tim Likuidator dibentuk untuk menarik kembali aset investasi tersebut.

Namun dalam praktiknya, dana hasil penarikan aset tidak disetorkan ke PT KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur selaku pemilik PT KTI. Sebaliknya, dana tersebut digunakan langsung oleh HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim lain.

Dari hasil penarikan dividen dan saham di PT Astiku Sakti, diketahui:

  • MSN menarik Rp1.004.942.060 untuk keperluan operasional PT KTE.
  • HD menarik dana secara pribadi dari PT Astiku Sakti ke rekening Tim Likuidator sebesar Rp37.449.000.000.
  • Total dana yang ditarik keduanya mencapai Rp38.453.942.060.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar berbagai regulasi, antara lain UU Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Perseroan Terbatas, terutama terkait kewajiban menyetorkan dana hasil aset BUMD ke kas daerah.

Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menyatakan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur, dan penanganan kasus ini menjadi langkah awal konkret di bawah kepemimpinannya.

Pos terkait