Samarinda, Rilismedia.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka yakni AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, dan ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Asas komitmen pemberantasan korupsi tetap ditegakkan. Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. dalam keterangannya.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.
Dugaan Penyalahgunaan Hibah Rp100 Miliar
Kasus ini bermula dari hibah APBD Provinsi Kaltim senilai Rp100 miliar untuk DBON. Dalam prosesnya, tersangka AHK diduga menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak lain di luar organisasi DBON, serta mencairkan dana tanpa dokumen sah.
Sementara itu, ZZ selaku penerima hibah diduga menyalurkan dana tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.
“Pengelolaan dana hibah tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ada penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas pihak penyidik Kejati Kaltim.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian dari auditor negara.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






