Jakarta, Rilismedia.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina.
Pencegahan itu mulai berlaku sejak Kamis, 10 Juli 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan langkah ini sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (11/7).
Meski demikian, Kejagung mendapat informasi bahwa Riza saat ini berada di Singapura. Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan terus memburu keberadaan Riza dengan menggandeng jejaring perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Tentu, kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” ungkapnya.
Menurut Harli, status pencegahan tetap memiliki manfaat hukum meski Riza diduga telah berada di luar negeri. Ia menegaskan status Riza kini telah masuk dalam kategori berisiko tinggi.
“Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan pencekalan itu memengaruhi berbagai aspek administratif seperti pengurusan paspor dan izin tinggal.
“Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang ‘sesuatu’ lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh,” terangnya.
Riza Resmi Tersangka, Diduga Intervensi Kebijakan Pertamina
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat putranya, M Kerry Andrianto Riza. Dalam perkara ini, Riza diketahui berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menjelaskan bahwa Riza berperan bersama sejumlah pejabat Pertamina, termasuk Direktur Pemasaran dan Niaga Tahun 2014 Hanung Budya, VP Supply dan Distribusi Pertamina 2011–2015 Alfian Nasution, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Mereka disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan internal Pertamina, terutama terkait rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Qohar menjelaskan, penyusunan rencana kerja sama tersebut dilakukan saat Pertamina sejatinya belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM. Ia menilai langkah tersebut telah menyalahi hukum dan merugikan tata kelola BUMN.