Samarinda, Rilismedia.co – Setiap fasilitas umum di Kota Samarinda diminta untuk memenuhi standar tanggap darurat bencana, terutama dalam aspek mitigasi kebakaran. Sorotan ini muncul pasca insiden kebakaran di lantai Upper Ground (UG) BIGmall Samarinda, yang memunculkan dugaan tidak berfungsinya sistem sprinkler atau pemadam otomatis.
Meski pihak manajemen BIGmall telah membantah dan menyatakan sistem pemadam berfungsi namun merespons terlambat, insiden ini tetap menjadi bahan evaluasi serius.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan fasilitas publik. Ia meminta pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas terhadap pengelola gedung yang abai terhadap standar darurat.
“Jadi fasilitas umum itu harus harus memperhatikan keselamatan,” ujar Adnan, Kamis (19/6).
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda agar tidak ragu menindak tegas fasilitas umum yang terbukti mengabaikan aspek keselamatan, baik itu pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam (THM), maupun fasilitas publik lainnya.
“Saya mendukung Pemkot Samarinda untuk melakukan penindakan, baik mal, THM, atau fasilitas umum lainnya,” tegasnya.
“Jangan sampai ada gedung di Samarinda ini mengabaikan itu,” lanjutnya.
Kesiapan fasilitas umum dalam menghadapi situasi darurat tidak sebatas menyediakan alat pemadam, namun juga mencakup jalur evakuasi yang memadai, sistem peringatan dini, pelatihan personel, hingga kemudahan akses bagi petugas pemadam kebakaran.
Adnan menilai kejadian seperti di BIGmall harus menjadi peringatan kolektif bagi seluruh pengelola layanan publik di Samarinda agar tidak menganggap remeh standar keselamatan.
Pemerintah daerah sendiri diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, termasuk dengan melakukan audit rutin terhadap sistem tanggap darurat di fasilitas publik. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah korban dan kerugian lebih besar saat bencana terjadi. (adv/syf)