Rilismedia.co – Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial I (48) menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Bali. Peristiwa ini terjadi pada 15 Desember 2024, saat korban dalam perjalanan menuju rumahnya di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kendaraan korban diadang oleh dua mobil yang kemudian menurunkan sekitar lima orang berpakaian serba hitam dan bersenjata. Para pelaku memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil mereka.
Selama disekap, korban diborgol dan disiksa. Para pelaku mengaku sebagai kelompok kriminal dari Rusia dan Ukraina. Mereka memaksa korban untuk membuka akses ponsel serta dompet kripto yang tersimpan di Binance. Setelah mendapatkan akses, pelaku mentransfer aset kripto milik korban senilai Rp3,2 miliar.
Korban berhasil melarikan diri pada malam hari dengan memanfaatkan situasi saat para pelaku berselisih. Ia melompat melalui jendela vila tempatnya disekap dan dibantu oleh warga sekitar yang kemudian membawanya ke Polsek Ubud.
Kuasa hukum korban, Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Djalal, menyatakan bahwa sejak pelaporan pada 15 Desember 2024 ke Polresta Denpasar dan 20 Desember 2024 ke Polda Bali, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa para pelaku adalah bandit internasional dan jika tidak ditangani dengan serius, kasus ini dapat merusak citra Bali dan kepolisian Indonesia.
Syamsu Djalal menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dan diplomatik lebih lanjut, termasuk mengirimkan surat kepada Presiden, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi III DPR, Kapolri, serta Duta Besar Ukraina dan Rusia, untuk memastikan kasus ini diusut tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan internasional karena melibatkan WNA dan terjadi di Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Penanganan yang tepat dan cepat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjaga citra Indonesia di mata internasional.