Kasus Lahan Jalan Hasanuddin Soroti Pentingnya Perda Inventarisasi Aset

Samarinda, Rilismedia.co – Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Hasanuddin, RT 17, Samarinda Seberang, memunculkan sorotan terhadap pentingnya inventarisasi aset daerah. Persoalan yang sudah berlarut ini menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama perwakilan warga dan pihak terkait, Kamis (14/8/2025).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengungkapkan bahwa persoalan tumpang tindih lahan seperti ini seharusnya bisa diantisipasi sejak awal melalui pendataan dan pengawasan aset yang jelas. Ia mencontohkan, banyak kasus bermula ketika pemerintah meminjamkan lahan untuk digunakan warga tanpa pencatatan dan pengamanan yang memadai.

Bacaan Lainnya

“Yaitu pemerintah harus mulai dari sekarang ini sudah jaga baik-baik itu. Ada aset negara dipagar atau ada semacam pengawasan ketika itu mulai dikuasai oleh masyarakat,” ujarnya.

Samri mengingatkan, masalah lahan biasanya tidak langsung muncul, tetapi baru terasa 10 hingga 20 tahun kemudian. Generasi penerus penghuni lahan sering kali tidak mengetahui status sebenarnya, sehingga mengklaim lahan tersebut sebagai warisan keluarga.

Ia menilai, ketegasan pemerintah dan keberadaan regulasi yang kuat sangat penting agar persoalan serupa tidak berulang.

Samri menambahkan, perda terkait inventarisasi aset sudah pernah dibahas pada periode sebelumnya, namun pihaknya belum mengetahui sejauh mana prosesnya.

“Kalau nggak salah, di produsen sebelumnya itu sudah ada membahas perda tentang aset itu. Cuma saya belum tahu kabarnya itu. Nanti akan kita cari informasi dari rekan-rekan kami yang terdahulu, sudah sampai mana itu, apakah sudah disahkan atau tidak,” jelasnya.

Kasus lahan Jalan Hasanuddin mencuat setelah pemerintah berencana membangun insinerator di lokasi tersebut, sementara lahan itu selama puluhan tahun telah ditempati warga. Pemerintah menawarkan relokasi dengan kompensasi dana kerahiman sebesar Rp9 juta per kepala keluarga, namun sebagian warga menolak.

Samri menilai dilema seperti ini dapat dihindari jika inventarisasi aset dilakukan dengan rapi dan dilengkapi mekanisme perlindungan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat yang menempati lahan pemerintah.

Pos terkait