Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur di Hotel Kupang

Rilismedia.co Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkap bahwa fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025. Dalam proses tersebut, polisi mengklarifikasi dan memeriksa tujuh saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Hasil penyelidikan membuktikan bahwa peristiwa itu benar terjadi di sebuah hotel di Kupang pada 11 Juni 2024,” ujar Patar dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

AKBP Fajar diketahui memesan kamar hotel menggunakan fotokopi SIM sebagai identitas. Setelah serangkaian penyelidikan, pada 14 Februari 2025, Polda NTT menetapkan bahwa ia diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun.

Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada 24 Februari, Kepala Divisi Propam Polri memerintahkan agar AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan dari Australia dan Dugaan Lebih dari Satu Korban

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Pemerintah Australia melaporkan dugaan tindak asusila dan pornografi yang dilakukan AKBP Fajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian PPPA kemudian meneruskan informasi tersebut ke kepolisian dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk menangani korban.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mengungkapkan bahwa korban yang saat ini mereka dampingi adalah seorang anak berusia 12 tahun. Namun, hasil asesmen menunjukkan adanya kemungkinan dua korban lainnya, yakni anak berusia 3 tahun dan 14 tahun.

“Berdasarkan hasil asesmen, kami menduga ada tiga korban,” ungkap Plt Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe.

Namun, Polda NTT menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan mereka, korban yang teridentifikasi baru satu orang, yakni anak berusia 6 tahun.

“Korban hanya satu anak berusia enam tahun,” tegas Kombes Pol Patar Silalahi.

Tersangkut Kasus Narkoba

Selain kasus pencabulan, AKBP Fajar juga diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT menangkapnya pada 20 Februari 2025.

Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri. Saat ini, ia telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 400x130

Pos terkait