Rilismedia.co – Samarinda. Kepala Biro Advokasi HAM Dan Lingkungan Hidup PC PMII Kota Samarinda, Taufikuddin mengapresiasi kebijakan dan kinerja yang dilakukan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Samarinda beserta jajarannya.
Bukan tanpa alasan, menurut Fiku sapaan karibnya itu, DLH Kota Samarinda telah mengambil keputusan yang tepat dengan menutup secara permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bukit Pinang sejak beberapa waktu lalu. Kini, pengumpulan akhir sampah di Samarinda dialihkan ke TPA Sambutan.
Sebelumnya, TPS Bukit Pinang telah mengalami over kapasitas akibat volume aktivitas pembuangan sampah tidak seimbang dengan TPA yag disediakan. Parahnya, beberapa kali TPA Bukit Pinang juga mengalami kebakaran yang menyebabkan aktivitas masyarakat sekitar terganggu.
“Sudah ditutup permanen (TPA Bukit Pinang), saya juga sudah pasang palang di sana. Artinya memang tidak ada yang bisa masuk lagi untuk buang sampah,” kata Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah pada, Selasa (26/9/2023).

Dinas Lingkungan Hidup, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan.
Kemudian kebijakan daerah di bidang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan Lingkungan.
Oleh sebabnya, pihaknya mendorong DLH agar segera menyelesaikan PR terakhir yakni tumpukan sampah di bukit pinang yang sudah over kapasitas.
“Pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 16:45 saya cek lokasi dan tidak ada aktivitas pemulung di sana. Sampah non organik dapat diolah dan bisa menjadi sumber pencarian bagi para pemulung. Harapannya saya agar para pemulung dapat diberdayakan unktuk melakukan daunr ulang sampah nonorganik,” pungkasnya.