Jusuf Kalla Murka, Tanah Miliknya di Makassar Diduga Dikuasai Anak Usaha Lippo Group

Makassar — Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meluapkan kemarahan setelah mengetahui lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, diduga diambil alih oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, perusahaan yang merupakan anak usaha Lippo Group.

Lahan tersebut diklaim pihak Lippo Group dimenangkan melalui sengketa hukum dengan seorang penjual ikan yang mengaku sebagai pemilik sah. Namun, JK menegaskan bahwa tanah itu telah dibeli secara resmi dari keluarga Kerajaan Gowa lebih dari tiga dekade lalu.

Kemarahan JK terekam dalam video yang diunggah di media sosial, salah satunya oleh akun Instagram @maze pada Kamis (6/11/2025). Dalam video itu, JK terlihat berdiri dengan tangan bertolak pinggang di area sengketa bersama sejumlah orang. Diketahui, kunjungan itu dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (5/11/2025).

“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Jadi bagaimana mungkin seorang penjual ikan bisa punya tanah 16 hektare di sini?” ujar JK di lokasi.

JK menuding pihak Lippo Group telah melakukan rekayasa dalam kepemilikan lahan tersebut.“Itu kebohongan dan rekayasa. Itu permainan Lippo, itu ciri Lippo. Jangan main-main di sini, di Makassar ini,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa praktik seperti ini bisa merugikan masyarakat luas.

“Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja mau dimainin, apalagi rakyat biasa,” katanya.

JK menegaskan PT Hadji Kalla akan melawan segala bentuk ketidakadilan dan rekayasa hukum, sembari mengingatkan lembaga peradilan untuk menjaga integritas dan menegakkan keadilan.

“Mau sampai ke mana pun, kami siap melawan ketidakadilan. Aparat pengadilan, berlaku adillah, jangan dimainin,” pungkas JK.

Dalam keterangannya kepada media, JK menyebut lahan seluas 164.151 meter persegi itu memiliki alas hak resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 8 Juli 1996 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga 24 September 2036.

“Kami punya surat dan sertifikatnya. Lalu tiba-tiba GMTD mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang dilakukan GMTD.

“Eksekusi itu kan harus didahului pengukuran oleh BPN, camat, dan pihak berwenang. Mana orang BPN-nya? Mana pengukurannya? Tidak ada,” ujar JK.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 untuk pengembangan kawasan properti.

Azis mengatakan terdapat empat bidang bersertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla serta satu akta pengalihan hak dengan total luas 164.151 meter persegi, seluruhnya diperoleh melalui jual beli sah. Namun pada 13 Agustus 2025, GMTD mengajukan permohonan eksekusi lahan 163.362 meter persegi berdasarkan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar.

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara tersebut. Putusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan pihak luar,” jelas Azis.

Hingga kini, pihak PT GMTD Tbk belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said hanya meminta agar semua pihak menghormati putusan pengadilan dan menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional sekelas mantan Wakil Presiden RI serta mencerminkan kompleksitas masalah pertanahan di Indonesia yang masih rawan tumpang tindih dan dugaan penyalahgunaan hukum.

Pos terkait