Rilismedia.co – Samarinda. Memasuki masa kampanye tanggal 10 Februari 2024 nantinya, Kamaruddin selaku anggota Komisi II DPRD Samarinda menegaskan kepada seluruh Partai Politik untuk menghindari cara-cara yang berlawanan dengan hukum terkhusus money politik (politik uang)
Karena menurutnya, politik uang merupakan cara kotor yang melawan hukum dan dapat merusak berjalannya proses Demokrasi di Indonesia.
“Politik uang atau Kampanye hitam yang terjadi pada masa kampanye akan merusak kontestasi dalam pemilu 2024, tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum,” Kata Kamaruddin, Selasa (23/01/2024).
Dijelaskannya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye. Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.
“Kemudian untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu,” Jelasnya
Harapannya, para parpol tidak melakukan kampanye hitam ditengah ketatnya persaingan pemilu 2024 karena hal tersebut akan memperburuk situasi saat pemilu tiba. (Sabarno/adv)