Rilismedia.co – Samarinda. Pemkot Samarinda belum lama ini mengeluarkan aturan terkait penertiban perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Dengan dikeluarkannya Perwali tesebut, hal ini terjadi sebab adanya kejadian yang tidak diinginkan, sehingga menyebabkan kerugian baik bagi para penjual maupun masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno menilai terkait dengan adanya Pom Mini tersebut saat ini perwalinya sudah ada, pemerintah pastinya melihat terkait beberapa kejadian yang telah disebabkan oleh adanya Pom Mini tersebut yang sering menyebabkan masalah.
“Tentunya tidak hanya membahayakan pemilik, namun juga Masyarakat sekitar situ. Tentunya dengan perwali inikan pemerintah juga inginnya menertibkan atau mengatur,” jelas Jasno.
Kendati demikian, Jasno juga melihat persoalan kerugian yang didapatkan oleh masyarakat yang sudah memiliki Pom Mini tersebut.
“Inikan masyarakat juga Pom Mini itu mereka beli, di sisi lain memang dari masyarakat juga ada menyampaikan paling engga dibantu kompensasi terkait Pom Mininya, karena mereka juga ada yang beli cash maupun kredit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jasno meyampaikan bahwa dalam perwali yang dikeluarkan saat ini belum diatur terkait kompensasi tersebut, dirinya ingin Pemkot sajalah yang membijaksanai semacam kompensasi atau pengganti mesin Pom Mini yang mereka telah beli.
“Kalo mereka langsung ditertibkan pemerintah juga akan kesulitan, yang pertama yang harus dilakukan ya diosialisasikan, karena penertiban Pom Mini seperti ini juga tidak mudah,” pungkasnya. (Adv/DR)