Rilismedia.co – Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Jaksa Menuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait tuntutan pidana mati yang dijatuhkannya kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon. Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Fandi.
Permohonan maaf ini disampaikan menyusul adanya gelombang kritik atas konstruksi hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Batam tersebut.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/26).
Terhadap kekelirun tersebut, Arfian mengakuwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai konsekuensi atas tindakannya. Ia berjanji akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi serius dalam karier kedepannya.
“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini. Ia menilai, tuntutan mati seharusnya dilakukan secara sangat selektif dan menyasar pihak yang paling bertanggung jawab atau bandar besar, bukan level pekerja seperti ABK.
“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?” kritik Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menerima permohonan maaf Arfian dan berharap sang jaksa muda dapat belajar menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan hukum di masa depan.
“Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya,” ucap politisi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, polemik ini sempat memanas setelah muncul tudingan adanya oknum jaksa yang menyebut DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Hal ini memicu Komisi III untuk meminta Jamwas melakukan pemeriksaan ketat terhadap JPU di Kejari Batam.






