Jaksa Agung Tegaskan Pertamax Saat Ini Sesuai Standar Pertamina

Rilismedia.co Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang beredar di pasar saat ini telah sesuai dengan standar Pertamina.

Pernyataan itu disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pengoplosan Pertamax yang mencuat akibat kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Jaksa Agung, dugaan kecurangan tersebut hanya terjadi dalam kurun waktu 2018–2023, sehingga produksi Pertamax tahun 2024 dan seterusnya tidak terkait dengan kasus tersebut. Ia juga menekankan bahwa BBM merupakan barang yang habis pakai, dengan stok kecukupan sekitar 21–23 hari, sehingga produk yang dipasarkan dalam periode tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran saat ini.

“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sekarang sudah bagus dan sesuai standar Pertamina,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 6/3/25.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan adalah pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dengan BBM RON 92 serta pencampuran BBM berkualitas lebih rendah sebelum dipasarkan. Namun, ia menegaskan bahwa perbuatan ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan uji kualitas BBM bekerja sama dengan Lemigas.

Baru-baru ini, pengujian sampel di 75 SPBU menunjukkan bahwa produk BBM Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Selain Lemigas, Pertamina juga bekerja sama dengan lembaga survei independen, yang hasilnya menunjukkan bahwa BBM sudah sesuai standar.

“Kami akan terus melakukan pengujian di seluruh wilayah Indonesia secara transparan, dan masyarakat juga dapat ikut mengawasi,” kata Simon.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi Pertamina, melainkan dilakukan oleh oknum yang kini telah diproses hukum.

banner 400x130

Pos terkait