Rilismedia.co -Samarinda. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2024 diselenggarakan pada Selasa, (24/10/2023).
Fraksi PDI Perjuangan pun turut menyampaikan pendapat akhir Fraksi yang diwakili oleh Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Angkasa Jaya Djoerani.
Ia mengatakkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daearah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Ia juga menegaskan pentingnya alokasi APBD untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar mengurangi angka pengangguran.
“Yang tidak kalah pentingnya bahwa fungsi Alokasi APBD wajib dikelola untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru atau mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda,” kata Angkasa.
Angkasa menyebut bahwasannya APBD TA 2024 Kota Samarinda kini telah menembus di angka Rp 5,1 triliun. Total nominal tersebut adalah hasil penyesuaian berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kota Samarinda Nomor 900/2120/300.02 tertanggal, 20 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Samarinda TA 2024.
“Dimana semula sebesar Rp 3,9 triliun dan mendapat tambahan sebesar Rp 1,2 triliun terhadap potensi sumber-sumber yang dapat menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkot Samarinda,” ujarnya.
Kendati demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Samarinda menyetujui terhadap Raperda APBD Kota Samarinda TA 2024.
“Untuk kemudian dapat disahkan menjadi Perda hal-hal yang berkenaan dengan penyelesaian dan administrasi, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan,” pungkasnya. (Andika/adv)