Eksekusi Perda Trantibum Samarinda Tertunda, Penertiban Pom Mini Masih Menunggu Kejelasan

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza

Rilismedia.co – Samarinda. Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) hingga kini belum berjalan efektif. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penertiban praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, termasuk pom mini dan penjualan eceran.

Meski telah disahkan, eksekusi Perda Trantibum masih terhambat karena belum tercatat dalam lembaran daerah. Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menegaskan bahwa aturan ini harus segera diterapkan jika keberadaan pom mini dinilai meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan jika memang praktik ini dianggap mengganggu ketertiban,” ujar Vanandza.

Namun, ia juga menekankan pentingnya kajian teknis sebelum penertiban dilakukan. Hal ini mengingat masih terbatasnya jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi di Samarinda, sehingga masyarakat masih bergantung pada pom mini sebagai sumber BBM alternatif.

Vanandza mengakui bahwa keberadaan pom mini memiliki risiko, terutama dalam aspek keselamatan, seperti potensi kebakaran akibat minimnya standar keamanan. Meski demikian, ia menyadari bahwa kebijakan penghapusan pom mini bisa menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Ada yang setuju, tapi mungkin banyak juga yang keberatan jika Pertamini dihilangkan. Keputusan akhirnya tentu harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan langkah strategis pemerintah,” tambahnya.

Jika penertiban benar-benar dilakukan, Vanandza meminta agar Pemkot terlebih dahulu memastikan ketersediaan SPBU resmi di seluruh wilayah Samarinda. Ia menegaskan bahwa solusi yang tepat harus disiapkan agar masyarakat tetap memiliki akses BBM dengan harga yang terjangkau.

“Kalau memang pom mini harus ditertibkan, Pemkot harus menjamin ketersediaan SPBU yang mencukupi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

DPRD Samarinda kini masih menunggu langkah konkret dari Pemkot terkait penerapan Perda Trantibum ini. Harapannya, kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, sehingga menjadi solusi jangka panjang bagi sektor energi di Samarinda. (syf)

banner 400x130

Pos terkait