Rilismedia.co Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SDN 007 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dibuktikan secara hukum sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Itu kan masih dugaan, harus dibuktikan. Kita serahkan ke aparat hukum. Kalau memang itu terbukti secara hukum, harus diberikan sanksi,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, Sani mengaku prihatin atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini. Ia menyoroti dampak sosial yang harus ditanggung oleh para korban, termasuk trauma bagi anak-anak serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Kasihan dampak sosial bagi anak, serta reputasi sekolah. Harusnya guru itu digugu dan ditiru. Kalau begini nanti orang tua takut menyekolahkan anaknya. Tapi dibuktikan dulu,” tambahnya.
Sebagai bagian dari Komisi II DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat, Sani berharap para tenaga pendidik dapat menjaga tiga hal utama dalam menjalankan tugasnya.
“Pertama, menjaga citra guru dan nama baik pendidikan. Kedua, memiliki niat yang tulus dalam mengajar. Ketiga, mengajar dengan sepenuh hati,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan agama bagi para guru sebagai benteng moral dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pendidikan agama tidak hanya penting bagi siswa, tetapi juga bagi tenaga pendidik agar memiliki integritas dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik generasi penerus.
“Guru bukan hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga memberikan teladan yang baik. Jika pendidikan agama kuat, insyaallah tidak akan ada kasus-kasus seperti ini,” tutupnya. (syf)