Rilismedia.co – Samarinda. Jajaran DPRD kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat perihal penggusuran tempat tinggal mereka di daerah Sempadan Sungai, Selasa 14/11/2023 siang di ruang rapt gabungan, DPRD Kota Samarinda.
Turut hadir Dinas PUPR Kota Samarinda, Dinas Perkim Kota Samarinda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, RT. 21 serta perwakilan warga masyarakat setempat.
Ketua komisi III DPRD Kota Samarinda Angakasa Jaya mengatakan, warga meminta kejelasan soal ganti rugi pembebasan lahan dalam rangka pengendalian banjir di kawasan sungai karang asam kecil di daerah Kelurahan Teluk Lerong Ilir.
“Masyarakat meminta agar ganti rugi di sama ratakan semua,” ujarnya.
Angkasa Jaya mengungkapan, terdapat 90 buah rampah terdampak yang rencana akan direlokasi.
Kendati mereka (masyarakat) minta agar biaya ganti rugi disama ratakan. Hal ini menurut dia berpotensi menimbulkan masalah. Sebab kata dia, nilai jual setiap rumah berbeda-beda baik yang bersertifikat maupun tidak.
“Kalau ini dipenuhi oleh pemkot, apa gak menimbulkan masalah di masyarakat?. Saya juga sampaikan ke masyarakat bahwa keadilan bukan berarti harus sama,” jelasnya.
Kendati demikian, dia menyebut masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengendalin banjir tersebut.
Oleh sebab itu dia berharap agar walikota dapat bersikap bijaksana terhadap setiap kebijakan yang diambil.
“Ketika masyarakat mendukung program pemerintah dalam hal ini, dprd meminta kebijakan pemerintah, bagaimana sikap walikota terhadap masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat,” pungkasnya.(Andika/adv)