Samarinda, Rilismedia.co – Proses pengawasan perizinan pemanfaatan lahan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah lahan garapan di Jalan Letjen Jenderal Suprapto, Selasa (5/8), setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data perizinan dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, luas lahan di lokasi tersebut mencapai 4.000 meter persegi. Namun, dokumen pengajuan izin yang masuk hanya mencantumkan penggunaan seluas 2.000 meter persegi.
“Mereka belum ada menerima itu pengajuan untuk yang kaitan yang mereka sampaikan ada 4.000 meter persegi,” ujarnya.
Deni menambahkan, hingga kini belum ada kepastian mengenai peruntukan lahan itu. Upaya meminta penjelasan ke dinas terkait juga belum membuahkan jawaban.
“Ini juga satu yang kita garis bawahi bahwa kita belum tahu peruntukannya untuk apa, dari tadi kami ingin memastikan, kami tanya ke dinas juga tidak bisa memastikan karena tidak ada,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen yang diajukan baru sebatas izin umum melalui sistem OSS tanpa rincian rencana pemanfaatan yang jelas.
“Hanya sebatas OSS-nya saja, artinya izin umum saja tapi tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Deni mengingatkan potensi penyimpangan jika pengawasan tidak dilakukan sejak awal.
“Jangan sampai nanti yang kita maksud bahwa yang awalnya hanya mengajukan izin A, ternyata nanti izin C yang dibangun ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Ia menilai transparansi sejak awal proses perizinan menjadi kunci mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Jadi kita ingin bahwa harus pemanfaatan ini jelas artinya, dari awal bahwa pengajuan izinnya jelas,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen lingkungan sebelum pembangunan dimulai.
“Kalau mereka ini membangun sesuatu, harus ada UKL-UPL-nya, ini yang harus mereka lengkapi,” ujarnya.
Deni memastikan DPRD akan terus mengawal dan mengawasi setiap proses perizinan agar tidak disalahgunakan pihak tertentu.
“Jangan sampai dengan menggunakan yang cara-cara seperti tadi itu, artinya tidak sesuai pengajuannya itu nanti bisa merugikan kepada semua pihak, yang pasti itu,” pungkasnya.