DPRD Samarinda Koordinasi dengan KPU

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal

Rilismedia.co – Pimpinan DPRD Kota Samarinda beserta dengan Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda.

Sebagaimana diketahui, Rapat koordinasi itu dilaksanakan untuk menindak lanjuti perbaikan berkas-berkas bacaleg yang masuk ke KPU Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyampaikan bahwa pertemuan tersebut lebih jelasnya membahas tentang tahapan pemilihan caleg dan juga mengejar waktu perbaikan berkas bacaleg yang ditargetkan jatoh tempo pada Minggu, 9 Juli 2023.

“Jadi yang artinya seluruh parpol wajib menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki, kepada KPU Kota Samarinda sebelum masa penutupan berakhir yaitu tanggal 9 Juli 2023. Tadi pembahasannya juga yang ingin dapatkan KPU adalah data-data yang ada di DPRD Samarinda terkait pegawai yang menggunakan APBD, baik pegawai, DPTH, DPTB, maupun staff ahli,” Ungkapnya

Berpatok pada surat edaran KPU 748 perihal pengunduran diri disebutkan bahwa kepala daerah, ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Lebih lanjut Joha menyarankan kepada KPU untuk bersurat terlebih dahulu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda agar apa yang menjadi keinginan KPU dapat ditindak lanjuti melalui Sekretariat DPRD kota Samarinda.

“Paling tidak 9 Juli ada bukti, makanya tadi kita minta pada KPU agar bersurat ke DPRD melalui Ketua, sehingga kita bisa menindaklanjuti melalui sekretariat,” Pungkasnya.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *