Rilismedia.co – Samarinda. Pemilihan Legistatif (Pileg) periode 2024-2029 saat ini masih menunggu tahapan perhitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota untuk memastikan calon anggota Legislatif selanjutnya. Namun, meskipun begitu tugas dari Anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024 dinilai masih cukup banyak.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat ditemui diruangannya, Ia menyebutkan bahwa dalam kurun waktu delapan bulan pihaknya harus menyelesaikan beberapa Peraturan Daerah (Perda).
“Setidaknya kami harus bisa menyelesaikan 6 perda selama kurun waktu 8 bulan ini, karena masih ada perda yang belum selesai bahkan yang sudah dibahas sejak tahun 2023,” ucapnya.
Ia menjelaskan jika masih ada sebanyak empat Raperda yang berada dalam tahapan pembahasan, pada Pansus I yaitu membahas Raperda Penyelenggaraan Hukum, Pansus II membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Pansus III membahas tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan, Pansus IV yaitu membahas Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
“Semua itu masih dalam tahapan pembahasan, jadi masih banyak memang tugas yang harus kami selesaikan di tahun ini (2024),” ungkapnya.
Kemudian, masih ada lagi pekerjaan yang harus diakhiri dengan Perda yakni, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Samarinda.
“Usulan keempat Pansus perlunya koreksi atas judul Ranperda dan diperpanjangnya masa kerja sudah disetujui ketua Bapemperda, Samri Shaputra pada rapat paripurna internal 28 Februari 2024,” ujar Deni.
Pansus yang diperpanjang masa kerjanya anatar lain Pansus pembahas peruba atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Kota Samarinda, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal/Higienis, Pansus Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan Pansus Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (DR)