Samarinda, Rilismedia.co – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II memperkuat kolaborasi dengan Dinas Perdagangan dalam upaya menata sistem perpasaran kota. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyusunan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk menata pasar tradisional dan modern secara lebih terarah.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Dovianto, menegaskan bahwa sinergi dengan mitra kerja seperti Dinas Perdagangan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan bisa berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat.
“Kita akan kolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda supaya ke depannya program-program yang mereka jalankan bisa sejalan dengan DPRD. Teman-teman DPR insyaallah akan mendukung karena ini mitra kita. Bagaimanapun, kita harus saling support,” ujar Rusdi usai rapat dengar pendapat di ruang rapat gabungan lantai satu, Selasa (1/7).
Dalam forum itu, DPRD juga meminta pemaparan langsung dari Dinas Perdagangan terkait tantangan penataan pasar yang masih banyak dihadapi, termasuk pasar-pasar yang sepi karena pedagang sudah tidak aktif berjualan.
Data Dinas Perdagangan menunjukkan, beberapa pasar mengalami kekosongan aktivitas, sementara di saat bersamaan terdapat rencana pembangunan pasar baru yang membutuhkan dasar regulasi kuat agar tidak berjalan tanpa arah kebijakan.
“Permasalahan penataan pasar ini memang menjadi tantangan. Ada pasar yang kini kosong, pedagangnya tidak lagi berjualan. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada rencana penataan dan pembangunan pasar-pasar baru. Ini perlu ditopang dengan kebijakan daerah,” kata Rusdi.
DPRD pun mengambil langkah awal dengan menginisiasi penyusunan Perda yang akan mencakup pengaturan menyeluruh terhadap pasar tradisional dan modern. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan kebijakan lintas sektor, termasuk penganggaran, pemberdayaan pedagang, hingga pengawasan pasar modern.
“Kita dari DPRD mencoba melakukan inisiasi Perda tentang penataan pasar ini. Tidak hanya pasar tradisional, tapi juga pasar modern. Karena memang kita butuh aturan yang kuat agar pembangunan dan pengelolaan pasar berjalan baik, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Rusdi menambahkan, keberadaan regulasi akan memperkuat arah pembangunan sektor perdagangan rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Selain itu, Perda ini juga diharapkan dapat memastikan pemanfaatan anggaran lebih tepat sasaran, khususnya dalam pengelolaan retribusi dan layanan pasar. (adv/syf)