DPRD Samarinda Gelar Hearing soal Pajak Reklame di Samarinda

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fahruddin.

Rilismedia.co – Samarinda. Jajaran Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Pajak Reklame Alat Peraga Kampanye bersama mitra kerjanya .

Turut hadir Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemukiman Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II Fuad Fahruddin menjelaskan, keberadaan reklame di Kota Samarinda berdasarkan catatan yang ada mencapai sekitar 4 ribu titik. Namun sebagian besar dari reklame tersebut tak memiliki izin ataupun pemasangannya menyalahi aturan.

“Persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda,” kata Fuad usai melakukn hearing, Kamis 12/10/2023.

Sementara itu, Anhar menegaskan pembayaran pajak pemasangan reklame dimasukan ke dalam pajak konten, bukan retribusi.

Hal ini dapat membuat reklame yang ilegal terlihat jadi legal. Hal itu justru seolah ingin terhindar dari pajak.

“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD gak masuk,” tegasnya.(Andika/red)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *