Rilismedia.co – Samarinda. DPRD Kota Samarinda menggelar Hearing dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Kaltimtara, mengenai pembahas laporan Bank Kaltimtara yang tertuang dalam LKPJ Walikota Samarinda TA 2023.
Gelaran hearing tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Samarinda, Lantai 2, pada Rabu 8 Mei 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan unsur Pimpinan Kaltimtara berjalan dengan lancar.
Anggota Pansus LKPJ, Laila Fatihah menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya DPRD Samarinda untuk meninjau kembali laporan LKPJ Pemkot TA 2023. Ia menjelaskan anggaran yang digelontorkan Pemkot untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sejumlah 15 miliar sedangkan yang terserap hanya 8,5 miliar.
Saat ini, Bank Kaltimtara sebagai penyalur anggaran pemerintah dalam hal bantuan tanpa bunga atau yang dikenal sebagai Kredit Bertuah mengalami beberapa kendala, sehingga penyaluran tersebut belum terdistribusi ke masyarakat secara merata.
“Ada beberapa kendala yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Yaitu administrasi dan jumlah minimal yang disediakan oleh pihak bank dinilai cukup tinggi,” ujar Laila saat diwawancarai oleh awak media, pada Rabu (08/05/2024).
Lanjutnya, administrasi yang cukup banyak membuat masyarakat kesulitan memperoleh pinjaman tersebut. Selain itu angka minimal yang menjadi prasyarat pinjaman tidak tidak sesuai yang di harapkan pemerintah.
“Minimal pinjaman 5 juta sementara yang dibutuhkan masyarakat dibawah 5 juta. Akhirnya kredit batuah tidak terserap dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Laila akan terus berupaya guna mencari alternatif agar distribusi bantuan terserap masyarakat secara tepat sasaran dan juga merata, dan harus ada ide yang diajukan guna ditindaklanjutinya dengan bentuk kerjasama sama.
“Ide yang akan kita lakukan dalam bentuk kerjasama dengan Dinas. Seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM (Perindagkop) untuk membuat kelompok UMKM yang bisa memperoleh bantuan. Dan dengan adanya pengelompokkan tersebut nominal syarat peminjaman modal sejumlah 5 juta dapat terpenuhi,” tuturnya.
“Formulasi kedepannya akan dilakukan kerja sama dengan dinas Perindagkop yang akan akan dibagi per kelompok. Nanti seperti apa teknisnya akan berjalan,” tambahnya.
(DR/Adv/DPRDSamarinda)