DPRD Samarinda Finalisasi Perda Produk Halal dan Higienis, Libatkan MUI hingga BPOM

Samarinda, Rilismedia.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan produk halal dan higienis. Aturan ini dirancang untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan kehalalan produk makanan dan minuman yang beredar di kota ini, mulai dari proses produksi hingga pelabelan.

Dikutip dari korankaltim, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Yusrul Hana, menjelaskan bahwa Perda tersebut telah melalui tahapan panjang sejak tahun lalu dan saat ini memasuki proses akhir sebelum disahkan.

Bacaan Lainnya

“Sekarang tinggal finalisasi karena sudah disusun pansus (panitia khusus) dan para akademisi sejak tahun lalu,” jelas Yusrul, Jumat (25/7) pagi ini.

Dalam proses finalisasi, DPRD melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Kami melibatkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Samarinda, biro hukum Pemkot Samarinda dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ungkapnya.

Yusrul juga menegaskan bahwa Perda ini merupakan inisiatif DPRD Samarinda yang kemudian dibahas bersama Pemerintah Kota sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim, agar tidak hanya melihat hasil akhir produk, tetapi juga seluruh rangkaian proses produksinya.

“Kami ingin memastikan pelabelan halal itu memang benar-benar terjamin halalnya, bukan hanya pas sudah jadi produk saja, tetapi proses pengolahannya juga harus dengan cara yang benar,” paparnya.

Dalam perancangannya, DPRD telah membuka ruang partisipasi publik secara luas. Sosialisasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat dilakukan untuk memastikan regulasi ini responsif terhadap kebutuhan warga.

“Sudah disosialisasikan oleh pansus. Selain itu masukan dari masyarakat juga telah diserap semaksimal mungkin dan kami targetkan rampung tahun ini,” tutup Yusrul.

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong pelaku usaha memproduksi makanan dan minuman yang tak hanya layak konsumsi, tetapi juga sesuai dengan kaidah syariat dan standar keamanan pangan.

banner 400x130

Pos terkait