Rilismedia.co – Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa peran DPRD dalam permasalahan ini hanya sebatas mediator. Meskipun telah berupaya memfasilitasi, penyelesaian utama tetap bergantung pada perusahaan dan pemerintah kota.
“Kami di DPRD sudah berusaha menjembatani, tetapi inti masalahnya masih ada. Ini tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya, sementara pemerintah kota juga memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga,” ujar Novan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penyelesaian pembayaran 30% yang masih tertunda, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Yang terpenting, hak pekerja harus dipenuhi. Pemerintah kota, melalui Dinas Tenaga Kerja dan PUPR, harus memastikan pembayaran ini terealisasi. Apalagi jumlahnya cukup besar, lebih dari Rp500 juta,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Andriyani, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani pembayaran upah buruh.
“Saat kami mengambil alih proyek ini, kami tidak mengetahui adanya permasalahan pembayaran. Baru setelah proyek dialihkan dari perusahaan asal Jakarta, masalah ini terungkap,” jelasnya.
Menurutnya, PUPR telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk berkomunikasi dengan perusahaan terkait. Namun, hingga kini belum ada kepastian.
“Secara administrasi, kami tidak bisa menalangi pembayaran buruh karena kontrak kerja ada di antara pekerja dan perusahaan. Kami hanya bisa mengawal agar ada penyelesaian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andriyani mengungkapkan bahwa perusahaan pelaksana proyek juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp2-3 miliar.
DPRD Samarinda menyoroti kurangnya itikad baik dari perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Novan menyayangkan ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam beberapa audiensi yang telah digelar.
“Seandainya mereka hadir dan menyatakan secara langsung kapan akan membayar di hadapan OPD dan DPRD, persoalan ini bisa segera selesai. Namun, hingga kini belum ada respons yang jelas dari pihak perusahaan,” tutupnya. (syf)