DPRD Samarinda Desak Penghentian Tambang Ilegal di Palaran, Minta Pemerintah Tegas

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar

Rilismedia.co – Samarinda. DPRD Samarinda mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat di Kecamatan Palaran.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya perusahaan tambang yang masih beroperasi di lahan milik masyarakat tanpa menyelesaikan proses pembebasan lahan.

Bacaan Lainnya

“Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus segera bertindak dan memastikan reklamasi dilakukan,” ujar Anhar, Kamis (13/2/2025).

Ia menyoroti dua persoalan utama dalam aktivitas tambang di wilayah tersebut. Pertama, adanya aktivitas pertambangan yang melebihi izin yang diberikan. Menurutnya, izin yang dikantongi perusahaan hanya sekitar 3.000 hektare untuk keperluan perumahan dan industri, tetapi praktiknya pertambangan dilakukan di luar area yang ditentukan.

“Beberapa waktu lalu telah dilakukan groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran. Itu menjadi salah satu alasan pengembang ingin memperluas aktivitasnya,” jelasnya.

Kedua, Anhar menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menata ruang Kota Samarinda. Ia mengingatkan bahwa Pemkot telah berkomitmen menghentikan aktivitas tambang di Kota Tepian pada 2026.

Ia juga mendesak pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin pertambangan pada tahun tersebut dan memastikan tidak ada perpanjangan izin.

“Kami meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Pemkot dan Pemprov Kaltim untuk memastikan bahwa setelah 2026, tidak ada lagi tambang yang beroperasi di Samarinda,” tegasnya. (syf)

banner 400x130

Pos terkait