Rilismedia.co Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing pada Rabu (19/3/2025) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Revisi ini bertujuan memperkuat regulasi dalam upaya pencegahan, mitigasi, serta penanganan bencana di Samarinda.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa perda yang ada saat ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki agar lebih efektif dalam implementasi.
“Ada sejumlah materi yang perlu diperbarui, baik dari sisi pencegahan maupun penanggulangan saat bencana terjadi. Karena itu, kami mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Dalam pembahasan, DPRD dan BPBD Samarinda menginventarisasi sepuluh isu utama yang akan dimasukkan dalam revisi perda, di antaranya:
1.Sanksi bagi Badan Usaha dan Perorangan
Revisi perda akan mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang aktivitasnya berkontribusi terhadap bencana, seperti pengembang perumahan yang menyebabkan banjir atau longsor.
2.Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS)
BPBD diusulkan memiliki PPNS untuk menangani pelanggaran terkait mitigasi dan penanggulangan bencana.
3.Peran BPBD dalam Forum Penataan Ruang
BPBD akan dijadikan anggota tetap dalam forum ini agar bisa lebih berperan dalam kebijakan tata ruang berbasis risiko bencana.
4.Satuan Pendidikan Aman Bencana
Edukasi kesiapsiagaan bencana di sekolah-sekolah akan diperkuat agar siswa lebih siap menghadapi kondisi darurat.
5.Mandatory Spending untuk Penanggulangan Bencana
Seperti DKI Jakarta yang mengalokasikan 2% APBD untuk bencana, Samarinda akan menyesuaikan kebutuhan anggaran daerahnya.
6.Pembangunan Command Center
Sesuai arahan pemerintah pusat, Samarinda akan membangun pusat komando tanggap darurat bencana.
7. Penguatan Kelembagaan BPBD
Struktur dan kewenangan BPBD akan diperkuat agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
8.Forum Pengurangan Risiko Bencana
BPBD didorong menjadi anggota tetap dalam forum ini untuk memberikan masukan berbasis kajian risiko.
9.Kerja Sama dengan Instansi Lain
Mitigasi bencana akan melibatkan berbagai pihak,termasuk dunia usaha dan masyarakat, guna menciptakan sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
10.Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Sosialisasi
Meskipun ada penyesuaian anggaran, BPBD tetap berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang mitigasi bencana.
Kepala BPBD Kota Samarinda,
Suwarso, menegaskan bahwa revisi perda ini sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan di lapangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang aktivitasnya berdampak buruk terhadap lingkungan.
“BPBD tidak hanya menangani bencana, tetapi juga berdampak positif bagi sektor lain. Misalnya di Tanah Merah, normalisasi anak sungai tidak hanya mencegah banjir tetapi juga membuka kembali 50 hektare lahan pertanian yang sebelumnya tidak bisa digarap,” ungkap Suwarso.
Ia juga menyampaikan bahwa BPBD terus melakukan sosialisasi kesiapsiagaan bencana ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMA.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi perda ini dapat mengakomodasi semua aspek yang diperlukan untuk pengurangan risiko bencana di Samarinda,” tambahnya.
DPRD Kota Samarinda menargetkan revisi Perda Penanggulangan Bencana ini dapat selesai pada Agustus 2025. Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan Samarinda semakin siap menghadapi berbagai ancaman bencana dan meningkatkan ketahanan kota di masa depan. (syf)
