Samarinda, Rilismedia.co – Penataan sistem transportasi di Kota Samarinda memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi sebagai dasar hukum pembenahan moda transportasi dan solusi jangka panjang mengatasi kemacetan yang kian parah.
Pembahasan itu digelar dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (18/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Kamaruddin. Turut hadir anggota DPRD lainnya, seperti Shaputra, Abdul Rohim, Iswandi, dan Fahruddin.
Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Didi Zulyani, serta perwakilan Dinas PUPR, Bapperida, dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda.
Kemacetan Makin Parah, Solusi Butuh Regulasi Tegas
Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menyebut pertumbuhan kendaraan di Samarinda meningkat pesat dari tahun ke tahun, namun tidak dibarengi peningkatan infrastruktur jalan. Akibatnya, kemacetan nyaris terjadi setiap hari, bahkan di kawasan pemukiman.
“Mobil terus bertambah, tapi jalan masih itu-itu saja. Solusinya satu: transportasi publik yang layak dan terintegrasi,” tegas Kamaruddin.
Menurutnya, Raperda ini dirancang untuk mengatur sistem transportasi massal sekaligus pengelolaan parkir, penataan ruang publik, dan kewajiban penyediaan lahan parkir mandiri oleh pelaku usaha, seperti pemilik ruko dan pusat perbelanjaan.
Ia menyoroti fenomena parkir liar yang memakan badan jalan sebagai penyebab utama semrawutnya lalu lintas kota.
“Kalau perda ini diberlakukan dengan tegas, kita optimis jalanan bisa lebih tertib,” tambahnya.
Studi Tiru ke Riau, Surabaya, dan Jakarta
Dalam rangka memperkaya substansi Raperda, DPRD juga merencanakan studi tiru ke beberapa daerah yang dinilai berhasil menata transportasi publiknya. Provinsi Riau menjadi salah satu tujuan, karena dinilai memiliki karakteristik lalu lintas yang mirip dengan Samarinda.
“Riau dulu juga macet parah, tapi setelah transportasi publiknya dibenahi, situasi jadi lebih tertib. Itu yang ingin kita pelajari,” ucap Kamaruddin.
Selain Riau, kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta juga masuk dalam daftar perbandingan. Meskipun belum sepenuhnya ideal, kedua kota tersebut dianggap telah memiliki sistem angkutan massal yang bisa diadaptasi secara kontekstual oleh Samarinda.
Dishub Usul 5 Persen APBD untuk Transportasi Publik
Dukungan terhadap percepatan pembahasan Raperda juga datang dari Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Ia menyatakan bahwa kebutuhan akan transportasi publik yang terintegrasi kini bersifat mendesak seiring pertumbuhan kota dan mobilitas penduduk.
“Yah, kota Samarinda ini memang sudah seharusnya memiliki transportasi publik yang baik,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Dishub akan mengusulkan pengalokasian anggaran sebesar 5 persen dari APBD untuk pembangunan dan pengembangan angkutan massal. Usulan ini akan diajukan secara resmi agar dapat disetujui dalam pembahasan RAPBD mendatang.
“Kami berharap tahun depan sudah bisa disetujui, sehingga pembangunan sistem transportasi massal bisa segera dimulai,” tambahnya.
Harapan Jadi Kota Ramah Mobilitas
DPRD Samarinda berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini hingga seluruh substansi matang dan siap diterapkan. Mereka berharap keberadaan peraturan ini tidak hanya mampu meredam kemacetan, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat Samarinda.
“Tujuan akhirnya adalah kenyamanan masyarakat. Kita ingin warganya betah tinggal dan beraktivitas di kota ini tanpa harus dihantui kemacetan,” tutup Kamaruddin. (adv/syf)