DP3A Kutim Wajibkan Konseling Sebelum Dispensasi Nikah Anak

Kutai Timur, Rilismedia.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini yang angkanya masih mengkhawatirkan dalam tiga tahun terakhir. Sebagai langkah strategis, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim kini mewajibkan setiap pengajuan dispensasi nikah anak menjalani proses konseling terlebih dahulu.

Konseling dilakukan dengan melibatkan tenaga pendamping dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kebijakan ini diterapkan menyusul tingginya jumlah permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh anak di bawah usia 18 tahun.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak bisa langsung mengizinkan. Konseling menjadi pintu masuk untuk memahami kondisi psikologis anak dan keluarga,” ujar Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni.

Melalui proses konseling tersebut, petugas akan menggali alasan pengajuan dispensasi, sekaligus memberikan edukasi mengenai risiko medis, sosial, dan psikologis dari pernikahan dini. Rita menjelaskan bahwa faktor ekonomi dan kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama munculnya permohonan dispensasi.

Namun ia menegaskan, keputusan menikah muda tidak seharusnya terjadi karena paksaan atau tekanan lingkungan. “Kami ingin mereka betul-betul tahu konsekuensinya. Masa depan anak masih panjang,” tambahnya.

Untuk memperkuat mekanisme pengambilan keputusan, DP3A Kutim mempererat koordinasi dengan Pengadilan Agama. Hasil konseling yang dilakukan Puspaga dan PPA akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum hakim memutuskan apakah dispensasi dikabulkan atau tidak.

DP3A menurunkan konselor berpengalaman agar pendampingan berjalan objektif, netral, dan mampu membantu keluarga melihat alternatif penyelesaian lain selain pernikahan dini. Rita berharap pola konsultasi dapat tumbuh menjadi budaya baru di masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial.

Menurutnya, jika orang tua dan anak terbiasa berdialog dan mencari solusi bersama, angka pernikahan anak di Kutim bisa ditekan secara lebih efektif.

“Ini bukan program sesaat. Kami ingin menjadikannya langkah jangka panjang demi menjaga masa depan anak-anak Kutim,” tegasnya. (Adv-Diskominfo Kutim/Syaif)

Pos terkait