Kutai Timur, Rilismedia.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menegaskan seluruh sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pembelian seragam wajib kepada siswa. Kebijakan ini kembali ditegaskan setelah muncul keluhan orang tua yang mengaku masih diminta membeli seragam meski sudah memperoleh bantuan seragam dari pemerintah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kutim, Uud Sudiharjo, mengatakan bahwa pemerintah sudah menetapkan standar seragam yang sama bagi seluruh sekolah, sehingga seragam bantuan telah mencukupi kebutuhan siswa.
“Seragam olahraga sekarang juga sudah kita samakan menjadi merah putih. Artinya, tidak ada lagi siswa yang harus membeli seragam baru,” ujar Uud, Selasa (25/11).
Uud meminta sekolah untuk tidak lagi melakukan penagihan pembelian seragam tambahan jika siswa sudah menerima seragam yang diberikan pemerintah.
“Sampaikan ke pihak sekolah dan orang tua, kalau sudah dapat bantuan jangan ada lagi transaksi seragam. Itu sudah cukup sebagai seragam wajib,” tegasnya.
Ia menjelaskan proses pendataan ukuran telah dilakukan agar seragam yang dibagikan pas digunakan. Karena itu, kewajiban membeli seragam olahraga maupun pramuka setelah pembagian resmi tidak diperbolehkan lagi.
Meski begitu, Uud menyebut sekolah tetap diperkenankan menambahkan identitas sekolah seperti emblem atau nama satuan pendidikan pada seragam tersebut.
“Setiap sekolah punya lambang sendiri, jadi kalau mau ditambahkan silakan. Tapi seragam dasarnya sudah disediakan pemerintah,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa sekolah di bawah naungan Kementerian Agama turut mendapatkan bantuan seragam tahun ini dan mengikuti ketentuan yang sama.
Sebelumnya, seorang wali murid menyampaikan keberatan karena sekolah anaknya masih mewajibkan pembelian seragam khas sekolah yang tidak termasuk dalam bantuan pemerintah.
“Bantuan seragam ini seharusnya menggantikan seragam wajib. Tapi praktiknya, seragam bantuan hanya jadi tambahan, sedangkan seragam lama masih harus dibeli,” keluhnya. (adv-diskominfokutim/Andika)






