Dewan Ingatkan Kasus Upah Tertunda Proyek Teras Samarinda Tidak Terulang

Samarinda, Rilismedia.co — Kegagalan di proyek tahap pertama pada pembangunan Teras Samarinda jadi menjadi bahan evaluasi DPRD Samarinda.

Dalam sidak yg digelar Komisi III DPRD Kota Samarinda, pihaknya mengingatkan agar keterlambatan pembayaran upah pekerja tak terulang kembali.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, secara tegas menyatakan DPRD kini memperketat seluruh mekanisme pengawasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.

“Kami tidak mau lagi kejadian lama terulang. Kontraktor harus jelas, profesional, dan bertanggung jawab sejak awal,” tegas Deni.

Langkah konkret pun diterapkan. Salah satunya, setiap kontraktor diwajibkan hadir langsung di forum DPRD untuk memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta metode teknis pengerjaan secara detail sebelum proyek berjalan. Bagi DPRD, transparansi sejak awal adalah harga mati.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Pada proyek Teras Samarinda Tahap I, tercatat lebih dari 80 pekerja konstruksi menjadi korban kelalaian kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP). Upah mereka yang totalnya mencapai Rp500 juta sempat tak dibayarkan, hingga istri-istri pekerja turun ke jalan menyuarakan keluhan. Kelalaian yang akhirnya mencoreng wajah proyek ruang publik Kota Tepian.

“Kontraktor harus jelas sejak awal. Kami tidak ingin mendengar lagi ada pekerja yang tak dibayar, apalagi sampai viral. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Deni.

Keterlambatan pembayaran upah itu kala itu memaksa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) turun tangan memanggil kontraktor berulang kali. Setelah melalui proses mediasi panjang, tunggakan akhirnya dibayarkan bertahap pada awal 2025. Namun, citra pembangunan sudah telanjur rusak di mata publik.

Belajar dari pengalaman pahit tersebut, DPRD kini lebih tegas. Tak hanya mengawasi teknis proyek, mereka memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja menjadi prioritas.

“Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan. Mereka juga bagian penting dari keberhasilan proyek,” ujar Deni.

Seluruh kontraktor diwajibkan memenuhi standar ketenagakerjaan, mulai dari pembayaran upah tepat waktu, penyediaan alat pelindung diri, hingga asuransi keselamatan kerja. Komisi III pun berjanji akan rutin memeriksa langsung kondisi para buruh di lapangan.

Adapun progres pembangunan Teras Samarinda Tahap II saat ini dinyatakan masih sesuai jalur. Jika tidak ada kendala besar, proyek revitalisasi ruang publik ini ditargetkan rampung pada Oktober atau paling lambat November 2025.

“Kita ingin proyek ini selesai tepat waktu dan betul-betul membawa manfaat bagi warga kota,” tutup Deni.

Pos terkait