Rilismedia.co – Sektor perkebunan kelapa sawit di Kaltim masih belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, oleh Perusahaan Daerah (Perusda) maupun kelompok masyarakat setempat.
Padahal jika dikelola dengan baik, akan membantu mensuport sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim dari sektor perkebunan sawit.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno beberapa waktu lalu. Dia menekankan dua daerah yang memiliki besar potensi perkebunan kelapa sawit yakni Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau.
Hal itu juga senada dengan aturan baru dana bagi hasil (DBH) sawit yang kabarnya akan diterapkan.
“Pada tahun ini kabarnya Dana Bagi Hasil (DBH) sawit akan mulai diterapkan. Semoga pada APBD perubahan 2023 ini ada DBH kelapa sawit yang sudah masuk. Artinya ini menjadi sumber pendapatan baru bagi kita,” jelas Agiel.
Luas lahan perkebunan Kelapa Sawit di dua kabupaten tersebut diperkirakan sebesar 400 ribu hektar. Luas ini tidak termasuk wilayah dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
“Kita akan tunggu berapa besaran yang akan direalisasikan, karena pemberian yang akan datang merupakan kali pertama,” katanya.
Lebih lanjut dia mengapresisasi kebijakan pemberian DBH Kelapa Sawit yang memungkinkan memberi feedback bagi tiap-tipa daerah pengahasil PAD sektor perkebunan sawit.
Oleh sebabnya ia mendorong agar pemprov Kaltim juga mensuport perkebunan sawit yang selama ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Bukan tanpa alasan, banyak kasus ditemukan dimana masyarakat menjual hasil perkebunan sawitnya kepada perusahaan dengan harga dibawah angka yang ditetapkan pemerintah.
“Perkebunan yang dikelola oleh masyarakat ini juga harus diperhatikan karena kebanyakan kasus yang ada, masyarakat menjual hasil panennya ke perusahaan, tapi harga TBS (Tandan Buah Segar) di bawah dari ketentuan yang ditetapkan. Jadi pemerintah harus benar-benar memperhatikan,” tandasnya.