Rilismedia.co – Presiden Iran, Ebrahim Raisi dinyatakan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan helikopter bersama beberapa pejabat Iran lainnya, Minggu 19/5/24.
Terhadap insiden tersebut, berbagai pertanyaan muncul tentang status pemerintahan Iran usai Ebrahim dinyatakan meninggal.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei mengatakan agar rakyatnya tak perlu khawatir.
Dilansir Al Arabiya, Senin (20/5/2024), berikut adalah gambaran singkat tentang apa yang menurut konstitusi Iran akan terjadi, jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat:
Berdasarkan pasal 131 konstitusi Republik Islam, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.
Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
Raisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2021. Berdasarkan jadwal saat ini, pemilihan presiden akan berlangsung pada tahun 2025 mendatang.
Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir. Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam kebijakan Republik Islam secara keseluruhan tidak mungkin terjadi.(*)