Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

Rilismedia.co – TANGERANG. Bareskrim Polri menggelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (4/2).

Sebelumnya, pada Senin (3/2), penyidik telah meminta keterangan dari tujuh saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di wilayah perairan tersebut. Mereka yang diperiksa berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Hasilnya, ada tujuh orang yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang telah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Tujuh Saksi dari BPN dan Kantah Diperiksa

Djuhandhani merinci bahwa ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari:

1. Pegawai Inspektorat BPN RI

2. Mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang

3. Dua orang panitia A

4. Kakantah Kabupaten Tangerang yang masih menjabat

5. Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang

6. Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang yang kini berada dalam pengawasan Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB), serta Pemerintah Daerah Banten.

Menentukan Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut

Gelar perkara yang dilakukan pada Selasa ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus SHGB laut dan pagar laut tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hari ini kami akan melaksanakan gelar perkara, dan dari hasilnya akan diputuskan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan,” jelas Djuhandhani.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2025. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam penyelidikan awal, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pagar laut ini. Djuhandhani menyebut bahwa kasus ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang TPPU, yakni:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Akta Otentik)
Pasal 265 KUHP (Pemalsuan Dokumen dalam Jabatan)
Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dengan terus berkembangnya penyelidikan ini, Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di perairan Kabupaten Tangerang.

banner 400x130

Pos terkait