Jakarta, Rilismedia.co — Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah melalui serangkaian uji laboratorium forensik. Pengujian tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim terkait dugaan pemalsuan ijazah yang sempat mencuat ke publik.
Direktur Tipidum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, uji forensik meliputi pemeriksaan bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tinta tanda tangan dekan dan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Hasil penelitian menyatakan bahwa antara dokumen pembanding dan bukti yang diuji identik, atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Nasib Roy Suryo Cs Usai Laporan Jokowi
Menanggapi laporan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain terkait dugaan fitnah, Djuhandhani menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya.
“Penyelidikan di Polda Metro masih berlangsung. Kami sebagai pembina fungsi teknis terus berkoordinasi, namun tidak melakukan intervensi. Segala proses masih menjadi kewenangan penyidik Polda Metro,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Polda Metro kepada publik.
Kubu Roy Suryo Lapor ke Komnas HAM
Sementara itu, pihak yang sebelumnya menuding ijazah Jokowi palsu—yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia—mengadu ke Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025). Mereka merasa dikriminalisasi atas laporan Jokowi di Polda Metro.
“Kami mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh Joko Widodo, yang kami nilai telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kami,” ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, saat memberikan keterangan di Komnas HAM.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Komnas HAM terkait tindak lanjut aduan tersebut.