Kubar, Rilismedia.co – Dugaan ketidaksesuaian proses perizinan perkebunan mencuat dalam sidang sengketa lahan seluas kurang lebih 180 hektare di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong itu melibatkan 89 bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono serta 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah. Sengketa tersebut menyeret perusahaan perkebunan sawit PT Kutai Agro Jaya (KAJ).
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa antara yang tercantum dalam gugatan dan dokumen milik pihak tergugat.
Dalam gugatan, lahan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Sementara dokumen dari tergugat justru merujuk pada lokasi di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan administratif wilayah ini menjadi perhatian hakim, yang kemudian meminta pihak tergugat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.
Aktivitas Disebut Lebih Dulu dari Izin
Kuasa hukum warga Desa Sukabumi, Advokat Gunawan SH, menyebut pihaknya menemukan indikasi aktivitas perkebunan telah berjalan jauh sebelum izin resmi terbit.
Menurutnya, aktivitas perusahaan di lahan yang diklaim warga telah terjadi sejak 2014–2015, sementara izin yang diketahui baru diterbitkan pada 2024.
“Faktanya aktivitas sudah dilakukan sejak 2014, sementara izin yang Kami ketahui baru terbit pada 2024,” ucapnya.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi Kami, bagaimana bisa penanaman sawit dilakukan lebih dulu, sementara izin baru keluar bertahun-tahun kemudian,” ujar Gunawan.
Ia mengungkapkan, dari penelusuran melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Transmigrasi, perusahaan memang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, menurutnya, tanaman sawit tersebut berada di atas lahan milik warga.
“Kalau mereka merasa itu hak mereka, silakan cabut sawitnya dan tanam di lokasi mereka sendiri, bukan di lahan milik klien Kami,” tegasnya.
Legalitas Perizinan Dipertanyakan
Gunawan turut mempertanyakan penerbitan izin dari perspektif hukum administrasi pertanahan. Ia menilai, secara prinsip, perizinan atas lahan yang sedang bersengketa seharusnya tidak dapat diproses sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik administrasi pertanahan, jika suatu bidang tanah dilaporkan sedang dalam sengketa, pelayanan administratif biasanya dihentikan sementara untuk menjaga kepastian hukum para pihak.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses pendaftaran tanah.
Selain itu, terdapat pula mekanisme blokir atau pencatatan sengketa oleh kantor pertanahan guna mencegah pengalihan hak atau penerbitan izin baru selama proses hukum berjalan.
Ketentuan tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang memberi kewenangan kepada kantor pertanahan untuk menghentikan sementara pelayanan administrasi atas tanah yang tengah disengketakan.
Dalam perkara perdata, objek sengketa juga dapat dikenakan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mencegah perubahan status hukum selama proses persidangan.
“Kalau sebuah lahan sedang disengketakan, secara prinsip administrasi biasanya pelayanan perizinan dihentikan dulu, sampai ada putusan pengadilan yang inkracht,” tegasnya.
“Karena itu kami, mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa terbit saat sengketa masih berjalan,” kata Gunawan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Gunawan menyebut warga Desa Sukabumi telah berjuang selama bertahun-tahun mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Menurutnya, sengketa tersebut bukan hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memicu tekanan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga, dan Mereka sudah berjuang puluhan tahun mempertahankan tanahnya,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberi perhatian serius terhadap proses penerbitan izin yang kini dipersoalkan.
“Kami berharap Pemerintah membuka mata terhadap persoalan ini, karena yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kecil atas tanah mereka sendiri,” pungkasnya.






