Rilismedia.co – Samarinda. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor, menanggapi persoalan Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan dijadikan sebagai tempat pernikahan untuk semua umat beragama.
Dirinya menyampaikan, bahwa kalau hal tersebut tidak menyalahi aturan dan juga perundang-undangan tidak menjadi masalah, dan pernikahan itu juga gak mesti harus di KUA, namun tergantung lagi dari pada individu orang masing-masing.
“Misalkan dia mau nikah di KUA silahkan, yang selama ini terjadi kan kalau yang muslim nikahnya di KUA bisa, dimasjid bisa, atau dirumah pun juga bisa,” ucap Ahmat Sopian Noor, pada Senin (19/2/2024).
Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa terkait hal tersebut perlu dilakukannya proses pemahaman, artinya bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga peraturan-peraturan yang ada tentang pernikahan umat beragama yang ada di indonesia.
“Jadi mana yang terbaik untuk masyarakat dan demi kenyamanan masyarakat itu yang akan dijalankan,”ujarnya.
Lebih lanjut, sambung Ahmat Sopian Noor, semisalkan hal tersebut menjadi keinginan dari pemerintah, namun kurang nyaman di hati masyarakat atau diumat beragama itu yaa perlu untuk difikirkan kembali.
“Tidak mesti dengan keinginan kita harus seperti itu, tapi nantinya malah bertentangan dengan keinginan dari masyarakat,” tuturnya.
Sebagai perantara antara pemerintah dengan masyarakat, bagaimana kita bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat, artinya tidak berada pada satu pihak saja, tapi bagaimana keinginan masyarakat dan keinginan pemerintah itu kita gabungkan dan akan kita pilih mana yang terbaik. (DR)