Agen LPG 3 Kg di Cilandak Pertanyakan Aturan Foto KTP Pembeli

Rilismedia.co Jakarta Sejumlah agen LPG 3 kg di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembeli menunjukkan dan memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas subsidi. Mereka menilai aturan tersebut belum memiliki mekanisme yang jelas dan justru menyulitkan proses penjualan.

Dwi (58), salah satu agen LPG di kawasan tersebut, mengungkapkan kebingungannya terkait pengumpulan data KTP pembeli. Ia mengaku tidak mendapatkan kejelasan mengenai tujuan dari pencatatan KTP serta mekanisme distribusinya.

“Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?” ujar Dwi di Jakarta, Senin (3/2/25), seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menyebut bahwa tidak semua warga mengetahui aturan tersebut, sehingga menambah kerepotan bagi agen dalam proses penjualan.

Potensi Penyalahgunaan dan Kendala Teknis

Dwi menyoroti potensi penyalahgunaan aturan ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, aturan ini bisa saja dimanfaatkan untuk membeli LPG subsidi dalam jumlah lebih banyak dari yang seharusnya.

“Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah, kalau cuma ambil KTP, saya enggak tahu apakah satu KK itu punya empat orang. Bisa saja mereka beli lebih banyak di sini,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan bagaimana pencatatan data KTP dilakukan, mengingat tidak ada aplikasi atau program dari pemerintah yang disediakan untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Saya agen kecil, pegawai terbatas. Kalau di Pertamina, kan pegawainya banyak. Kalau saya, usaha rumahan, gimana bisa urus data sebanyak itu?” keluhnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Reni (53), agen LPG lainnya. Ia menilai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat kecil yang ingin membeli LPG subsidi.

“Kita harus membatasi pembelian, itu harus pakai KTP. Tapi susah juga, kasihan masyarakat kecil,” ujar Reni.

Pemerintah Perketat Distribusi LPG 3 Kg

Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru dalam distribusi LPG subsidi 3 kg. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG subsidi kepada pengecer yang tidak terdaftar.

Pengecer yang ingin menjual LPG subsidi kini diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi energi lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Meski demikian, sejumlah agen berharap pemerintah memberikan mekanisme yang lebih jelas terkait aturan pencatatan KTP. Mereka meminta adanya sistem pendataan yang transparan dan efisien agar kebijakan ini tidak menambah beban bagi pelaku usaha kecil maupun masyarakat yang membutuhkan

banner 400x130

Pos terkait