Rilismedia.co Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, meminta agar potongan komisi yang diambil oleh penyedia layanan transportasi online (aplikator ojol) dikurangi dari 20% menjadi 10%. Ia menilai aplikator tidak memiliki tanggung jawab terhadap para mitranya dan hanya mengambil keuntungan dari sistem yang ada.
Dalam rapat dengan perwakilan perusahaan aplikator ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), Adian menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar regulasi lebih adil bagi para pengemudi.
“Kita tidak mau terus mengkhianati undang-undang. Sudah 16 tahun kita membiarkan ini terjadi, dan kita harus memperbaikinya,” ujar politikus PDIP tersebut.
Adian mencontohkan kasus di mana seorang pengemudi ojol pernah mengalami penyanderaan, namun pihak aplikator tidak mengambil langkah untuk membantu. Ia menilai perusahaan hanya berfokus pada keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan mitra mereka.
“Pihak aplikator tidak peduli jika pengemudinya mengalami masalah di jalan. Mereka tidak peduli jika mobil atau motornya rusak, SIM habis, atau oli kurang. Ini berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional yang bertanggung jawab atas pengemudinya,” tegasnya.
Adian juga membandingkan aplikator ojol dengan perusahaan taksi konvensional yang menyediakan fasilitas bagi pengemudi, seperti pool kendaraan, perawatan rutin, serta bantuan hukum jika terjadi masalah.
“Dalam sistem transportasi konvensional, perusahaan bertanggung jawab jika ada kecelakaan atau jika sopir mengalami masalah hukum. Sementara aplikator online tidak memiliki kewajiban seperti itu, tetapi mereka mengambil komisi hingga 20% dari pendapatan pengemudi,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar potongan komisi dikembalikan ke angka 10% seperti sebelumnya. Ia juga berencana menyampaikan rekomendasi ini kepada Menteri Perhubungan.
“Jika memungkinkan, kita dorong agar tarif potongan aplikator dikembalikan ke 10% sambil menunggu revisi undang-undang ini selesai,” katanya.
Menurut Adian, kebijakan ini diperlukan agar ada keseimbangan antara keuntungan perusahaan aplikator dan kesejahteraan para mitra pengemudi.
“Kalau kita tidak mengatur ini, kita hanya menguntungkan aplikator, tetapi tidak adil bagi para pengemudi dan perusahaan transportasi lainnya,” tutupnya.