Abdul Khairin : Surat Pemberhentian Ketua RT Itu Cacat Secara Hukum

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin

Rilismedia.co – Samarinda. Pemberhentian Ketua RT di Kecamatan Palaran Kelurahan Rawa Makmur cacat secara hukum. Hal itu disampaikan oleh Abdul Khairin selaku anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemberhentian tersebut menimbulkan perdebatan karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang, mengingat hanya pihak Kecamatan lah yang punya otoritas atas kebijakan pemberhentian tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk itu pihak Abdul telah mengirim surat permohonan agar surat pemberhentian yang dikeluarkan Kelurahan segera dicabut

“surat – surat pemberhentian itu cacat secara hukum. Untuk itu kami sudah menyelesaikan masalah ini, dan para Ketua RT menunggu pencabutan surat pemberhentian mereka. Kami telah mengirim permohonan untuk keluarnya surat pencabutan paling lambat hari Senin, 5 Februari, ”ujarnya pada Kamis (1/2/2024).

Ia menegaskan pentingnya menjaga nama baik Ketua RT yang terlibat dan harapannya pencabutan surat pemberhentian ini dapat membersihkan nama baik para Ketua RT yang terkena dampak dan menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas agar ketertiban dan legitimasi keputusan pemerintahan tetap terjaga.

Perlu untuk diketahui, bahwa alasan pemberhentian para ketua RT tersebut adalah keterlibatan mereka dalam Pemilu Legislatif tahun 2024 ini serta menjadi bagian dari pengurus partai politik. (Sabarno/adv)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *