Sangatta, Rilismedia.co — Dinas Perhubungan Kutai Timur menegaskan fokus utama tahun ini adalah memastikan seluruh aset yang dikelola, memiliki status hukum yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah risiko sengketa, dan memastikan pemanfaatan aset dapat dijalankan tanpa hambatan administratif.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menjelaskan bahwa sejumlah aset perhubungan masih memerlukan verifikasi dokumen hukum.
Beberapa terminal, lahan parkir, serta bangunan pendukung transportasi diketahui belum memiliki dokumen legal formal yang lengkap, seperti sertifikat tanah, surat hibah, atau dokumen penetapan aset.
“Semua aset harus punya legalitas yang jelas, dan ini penting agar pengelolaan berjalan aman, dan tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari,” tegas Poniso.
Dishub kini bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, serta Pemerintah Kecamatan untuk mempercepat proses verifikasi.
Pendataan dilakukan mulai dari cek dokumen, pengecekan status kepemilikan, hingga memastikan tidak ada aset yang berpotensi diklaim kembali oleh pihak lain.
Upaya penertiban status hukum ini juga berkaitan dengan rencana pemanfaatan aset, untuk kerja sama pihak ketiga.
Poniso menyebutkan bahwa fasilitas seperti terminal dan kawasan parkir memiliki potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan, namun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum kuat.
Dishub menargetkan seluruh aset yang belum memiliki dokumen lengkap dapat diselesaikan tahun ini, sehingga rencana pengembangan sektor transportasi bisa berjalan tanpa hambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aset yang dikelola pemerintah benar-benar memiliki kepastian hukum. Itu syarat utama sebelum masuk pada rencana pemanfaatan,” jelasnya.
“Dengan legalitas yang kuat, aset daerah menjadi terlindungi dan bisa dimanfaatkan lebih produktif untuk kepentingan publik,” tutup Poniso. (Adv-Diskominfo Kutim/Saif)






