Kutai Timur, Rilismedia.co — Upaya memperkuat keamanan digital Pemerintah Daerah kembali dilakukan Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim), dengan menggelar sosialisasi khusus bagi anggota Tim Tanggap Insiden Siber atau CSIRT Kutim.
Dalam kegiatan tersebut, peserta difokuskan untuk memahami konsep dasar CSIRT, termasuk peran, fungsi, dan mekanisme penanganan insiden siber secara terstruktur.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H Siburian, menjelaskan bahwa pengetahuan dasar mengenai tata cara merespons insiden sangat penting, karena menentukan seberapa cepat dan tepat pemerintah daerah mampu mengendalikan gangguan siber yang muncul.
“Setiap anggota harus memahami apa tugasnya dan bagaimana langkah awal merespons insiden. Respons yang salah bisa memperbesar kerusakan dan memperlama pemulihan,” jelas Ronny, di sela kegiatan tersebut, Senin (17/11).
Materi yang diberikan meliputi klasifikasi insiden, alur investigasi, dokumentasi insiden, serta prosedur koordinasi lintas bagian.
Para peserta juga diberikan contoh kasus nyata mengenai insiden siber yang menimpa instansi Pemerintah, di berbagai daerah di Indonesia.
Sosialisasi ini, mendapat perhatian khusus mengingat Kutim tengah mendorong percepatan layanan digital.
Dengan sistem layanan berbasis elektronik yang semakin meluas, ancaman kebocoran data dan peretasan pun meningkat.
Ronny menegaskan bahwa pemahaman teknis dan non-teknis bagi personel CSIRT, adalah syarat utama terbentuknya tim tanggap insiden yang efektif.
Menurutnya, keberhasilan penanganan insiden bergantung pada kemampuan tim mengikuti prosedur baku.
“Kalau mekanisme penanganan sudah dipahami, maka koordinasi akan lebih mudah, dan setiap insiden bisa direspons secara cepat, efektif, dan terukur,” ujarnya.
Ia berharap pembekalan ini, dapat menumbuhkan kepercayaan diri anggota CSIRT dalam menghadapi insiden siber yang mungkin terjadi di perangkat daerah Kutim.
“Kita ingin memastikan ketika ada insiden, seluruh tim sudah tahu apa yang harus dilakukan, dan inilah langkah awal kita memperkuat benteng keamanan digital pemerintah daerah,” tutupnya. (Adv-Diskominfo Kutim/Andika)






