Angka Pernikahan Anak di Kutim Masih Tinggi, DP3A–Pengadilan Agama Perkuat Skema Pencegahan

Kutai Timur, Rilismedia.co  — Pernikahan usia anak di Kabupaten Kutai Timur masih menjadi pekerjaan rumah besar. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menunjukkan kasusnya belum menunjukkan penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Menurut Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, jumlah pernikahan anak masih berada pada angka yang mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya

“Pada 2023 tercatat 111 pengajuan, tahun 2024 turun menjadi sekitar 80, dan sampai pertengahan 2025 sudah menyentuh 48 kasus,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, DP3A memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama, serta menggandeng Himpunan Mahasiswa Syariah Indonesia (HIMSI) untuk mengendalikan laju permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.

Rita menegaskan bahwa kini setiap permohonan dispensasi wajib melalui sesi konseling yang melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di DP3A Kutim.

“Konseling penting agar anak dan orang tua benar-benar memahami apa yang mereka hadapi sebelum keputusan besar itu diambil,” tuturnya.

Pendekatan ini didesain untuk memberi ruang refleksi bagi calon pengantin muda sekaligus memperjelas konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari pernikahan dini. Rita menambahkan, banyak anak yang awalnya tidak memahami tanggung jawab yang akan mereka emban.

Selain konseling, DP3A juga aktif menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi langsung kepada remaja tentang risiko pernikahan usia muda. Upaya ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, KUA, dan kepolisian.

“Kami berharap pencegahan dimulai sejak remaja, bukan ketika mereka sudah mengajukan dispensasi,” jelasnya.

Rita menilai bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam menekan angka pernikahan anak, karena setiap instansi memiliki peran yang saling melengkapi dalam proses pencegahan maupun penanganan.

“Ketika semua bergerak bersama, penanganannya bisa lebih menyeluruh dan berdampak nyata,” ungkapnya.

Ia juga berharap masyarakat ikut mendukung perubahan pola pikir bahwa menikah di usia muda bukan solusi dari masalah keluarga maupun sosial.

“Yang terbaik bagi anak adalah memberi mereka kesempatan menyelesaikan pendidikan dan mengejar masa depan yang mereka inginkan,” pungkas Rita. (Adv-Diskominfo Kutim/Syaif)

Pos terkait