Samarinda, Rilismedia.co — Fenomena meningkatnya jumlah lapak kosong di sejumlah pasar tradisional di Samarinda menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Samarinda. Sebagai langkah strategis, Komisi II kini tengah menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai penataan pasar.
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyebutkan bahwa inisiatif perda ini lahir sebagai respons atas kondisi lapangan yang menunjukkan lemahnya sistem tata kelola pasar, baik tradisional maupun modern.
“Ternyata persoalan utama Disdag adalah banyaknya lapak kosong karena pedagang memilih berjualan di luar area pasar, termasuk di pasar tumpah,” ungkap Rusdi.
Keluhan ini sebelumnya disampaikan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, yang melaporkan bahwa lebih dari 1.000 lapak resmi di berbagai pasar besar seperti Pasar Sungai Dama, Pasar Segiri, Pasar Pagi, dan Pasar Merdeka dibiarkan kosong. Sementara itu, pasar tumpah yang menjamur di pinggir jalan dan sekitar pasar induk semakin memperparah situasi.
Selain menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan, kondisi ini juga berdampak pada pendapatan daerah akibat berkurangnya retribusi pasar.
“Pasar-pasar kita banyak yang tidak optimal. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi beban, bukan potensi PAD. Maka Perda penataan pasar penting untuk mengatur ulang semuanya, termasuk larangan berjualan di lokasi yang tidak semestinya,” tegas Rusdi.
Ia menjelaskan bahwa perda yang disiapkan tidak hanya mengatur tata ruang dan zonasi pedagang, tetapi juga mencakup standar fasilitas, regulasi pengelolaan pasar modern, hingga pengembangan sistem digital dalam transaksi pasar.
Rusdi juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam proses penataan. Pemkot Samarinda diharapkan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa fasilitas yang lebih layak dan sistem yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Jika pasar tertib, pedagang nyaman, masyarakat pun lebih percaya untuk berbelanja di pasar resmi,” pungkasnya.