Pemkot Baubau Resmi Larang Joget di Ruang Terbuka hingga Larut Malam

Baubau, Rilismedia — Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, resmi melarang penyelenggaraan hiburan joget di ruang terbuka hingga larut malam. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 23/SE/HK/2025 yang dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya acara joget malam yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, mengatakan kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya surat edaran larangan joget ini kita tanggapi keluhan masyarakat, di mana kegiatan ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu. Makanya kami mengambil tindakan,” ujar Yusran, Disperindag Baubau, Rabu (9/7).

Joget Malam Dibatasi

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seluruh bentuk hiburan malam berupa joget yang diadakan di ruang terbuka—seperti jalan umum, kawasan pemukiman, hingga tempat terbuka lainnya—tidak diperbolehkan, terutama jika mengundang keramaian dan menimbulkan kebisingan.

Kendati demikian, Pemkot Baubau tetap memperbolehkan hiburan joget dalam acara pernikahan atau kegiatan keluarga dengan sejumlah ketentuan:

  • Diselenggarakan di ruang tertutup, aula, atau halaman rumah yang berpagar;
  • Tidak menggunakan pengeras suara berlebihan;
  • Waktu pelaksanaan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WITA;
  • Tidak mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.

“Imbauan kepada masyarakat, marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai ada yang senang, tapi ada yang susah,” tambah Yusran.

Warga Sambut Baik Larangan

Sebelum larangan diterbitkan, hiburan joget malam kerap digelar hampir setiap malam di berbagai titik Kota Baubau. Dalam satu malam, bahkan bisa terdapat hingga delapan lokasi berbeda yang menyelenggarakan acara serupa hingga dini hari. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan seperti konsumsi minuman keras.

“Mau tidur jadi susah karena suara musik terlalu keras. Belum lagi ada yang mabuk, jadi rawan kriminal,” kata Yanti, salah seorang warga Baubau. Ia menyebut keputusan pemerintah sebagai langkah tepat.

“Setidaknya acara joget malam hari di ruang terbuka bisa ditertibkan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Baubau berharap surat edaran ini bisa menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

banner 400x130

Pos terkait