Jakarta, Rilismedia.co – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sejumlah tersangka baru yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Salah satu nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang disebut sebagai beneficial owner (BO) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa Riza Chalid menjadi salah satu aktor kunci dalam kasus ini, meski keberadaannya saat ini diketahui tidak berada di Indonesia.
“Yang bersangkutan adalah BO tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Qohar dalam keterangannya, Kamis malam (10/7).
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan delapan tersangka lainnya. Enam di antaranya merupakan mantan dan pejabat aktif Pertamina, sementara dua lainnya berasal dari sektor swasta. Berikut daftar sembilan tersangka yang diumumkan Kejaksaan Agung:
- Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) periode 2011–2015.
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017–2018.
- Dwi Sudarsono (DS) – VP Product Trading Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2019–2020.
- Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
- Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018–2020.
- Martin Haendra Nata (MH) – Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019–2020.
- Indra Putra Harsono (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Keterlibatan para tersangka dalam kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pengadaan dan kerja sama penyewaan terminal BBM secara melawan hukum, intervensi terhadap kebijakan internal Pertamina, serta pemberian perlakuan istimewa kepada rekanan tertentu. Penanganan perkara ini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejagung.