Jakarta, Rilismedia.co – PT Industri Baterai Indonesia (IBI) atau Indonesia Battery Corporation (IBC) merespons penetapan Direktur Utamanya, Toto Nugroho, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Penetapan tersangka itu dilakukan atas peran Toto saat masih menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain di PT Pertamina (Persero) pada periode Juni 2017 hingga November 2018.
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Secretary IBC, Indira Rawiyakhirty, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkannya sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
“PT IBI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung,” imbuh Indira, Jumat (11/7).
Indira menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Toto tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha IBC dan tidak memengaruhi aktivitas bisnis perusahaan.
“Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI dan aktivitas bisnis PT akan tetap berjalan seperti biasa,” katanya dalam keterangan resmi.
Ia juga menambahkan bahwa IBC tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan.
“PT IBI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung,” tegas Indira kembali.
Saat ini, IBC tengah melanjutkan pembangunan proyek strategis berupa pabrik sel baterai lithium di Karawang, Jawa Barat. Proyek tersebut ditargetkan menjadi pusat produksi baterai kendaraan listrik dan sistem penyimpanan energi untuk kawasan Asia Tenggara. Groundbreaking proyek ini telah dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 29 Juni lalu.
Sementara itu, Kejagung menyebut Toto berperan aktif dalam pengadaan impor minyak mentah saat menjabat di Pertamina, dengan melibatkan DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang. Meski diketahui bermasalah, supplier tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.
“Dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.